Optika Kota Kediri - Budidaya tanaman organik di Kota Kediri meningkat selama pandemi dengan semakin banyak warga bercocok tanam memanfaatkan lahan di sekitar rumah untuk budi daya tanaman yang menjadi sumber pangan keluarga. Wali Kota Kedir,i Abdullah Abu Bakar, mengapresiasi upaya masyarakat mengembangkan potensi ditengah keterbatasan. salah satunya di tanah lapang perumahan, KRPL (Kawasan

Budidaya tanaman pangan dilakukan pada hamparan lahan dengan teknik yang baik, sebab jika teknik yang digunakan tidak atau kurang baik maka hal tersebut akan mempengaruhi hasil atau keberhasilan dari usaha budidaya itu sendiri. Berikut akan kita coba pelajaran apa saja yang menjadi standar pengolahah lahan untuk budidaya tanaman pangan. Alat Serta Proses Budidaya Tanaman Pangan 1. Pengolahan lahan tanaman pangan. Lahan dikelola dengan memakai dua cara, yaitu dibajak dan juga dicangkul kemudian digemburkan lalu dihaluskan. Pembajakan dapat pula dilakukan dengan cara tradisional atapun dengan cara mekanis untuk menyiapkan lahan hingga siap untuk ditanaman. - Standar pengolahan lahan. lahan yang diolah harus bebas dari limbah beracun, pengolahan lahan atau media tanam harus baik agar struktur tanah menjadi gembur dan beraerasi dengan baik sehingga perakaran dapat berkembang dengan optimal, Pengolahan lahan tidak boleh menyebabkan erosi tanah, longsor, dan kerusakan SDA lainnya, Penyiapan lahan merupakan bagian integral dari upaya pelestarian sumber daya lahan dan sebagai tindakan sanitasi dan penyehatan lahan, Jika diperlukan, penyiapan lahan disertai dengan pengapuran, penanaman bahan organik, pembenahan tanah, dan atau teknik perbaikan kesuburna tanah. Penyiapan lahan bisa dilakukan secara manual ataupun dengn alat mesin pertanian, seperti mesin traktor untuk menggemburkan tanah dan menghaluskan tanah. Proses dan Alat Budidaya Tanaman Pangan 2. Persiapan benih dan penanaman tanaman pangan. Benih yang hendak ditanam dan sudah disiapkan sebelum penggarapan lahan biasanya ditanam langsung tanpa didahului dengan penyemalan, kecuali untuk budidaya padi dilahan persawahan. Benih yang memiliki vigor sifat benih yang baik serta teknik tanamnya sangat dianjurkan agar sesuai dengan jarak tanam. Benih ditaman dengan cara ditugal pelubangan pada tanah. - Standar penanaman benih tanaman pangan. Penanaman dilakukan dengan mengikuti teknik budidaya yang dianjurkan dalam hal jarak tanam dan kebutuhan benih perhektar yang disesuaikan dengan persyaratan spesifik bagi setiap jenis tenaman, varietas dan tujuan penanaman. Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat sesuai dengan jadwal tanam dan manajemen produksi tanaman yan gbersangkutan. Disaat penanaman, dilakukan antisipasi agar tanaman tidak menderita kekeringan, kebanjiran, tergenang, atau faktor abiotik lainnya. Untuk serangan OPT pada daerah endemis dan oksplosif benih atau bahan tanaman dapat diberi perlakuan yang sesuai sebelum ditanam. Melakukan pencatatan tanggal penanaman pada buku kerja, untuk memudahakan pemeliharaan, penyulaman, pemanenan dan hal lainnya. 3. Pemupukan tanaman pangan. Tujuan dari pemukukan untuk memberikan nutrisi yang cukup bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman dan dilakukan setelah benih ditanam serta dapat diberikan secara sekaligus pada saat tanam dan dapat pula sebagian lagi beberapa minggu setelah tanam dan harus mengikuti standar pemupukan berikut ini. - Standar Pemupukan tanaman pangan. Tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai kebutuhan, stdia tumbuh, dan kondisi lapangan yang tepat. Tepat dosis, yaitu takaran yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi. Tepat cara aplikasi, yaitu jenis pupuk yang sesuai, tanaman dan kondidi lapangan. Pemanfaatan pupuk pada tanaman pangan harus sesuai dengan dengan hasil analisis kesuburna tanah dna kebutuhan tanaman yang dilakukan oleh balai pengkajian teknologi pertanian setempat Penyemprotan pupuk cair tidak boleh meninggalkan rasidu zat-zat kimia berbahaya pada saat panen. Mengutamakan penggunaan pupuk organik yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan kondisi fisik tanah dan tidka boleh mengakibatkan terjadinya pencemaran air baku seperti waduk, telaga, empang atau sumber air. Tidak menggunakan limbah kotoran manusia yang tidka diberikan perlakuan. 4. Pemeliharaan tanaman pangan. Kegiatan pemeliharaan tanaman pangan meliputi penyulaman, penyiraman, pembubunan dan harus mengikuti standar pemeliharaan berikut ini. Tanaman pangan dipelihara sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal dan menghasilkan produk pangan dengan mutu tinggi. Dijaga dan dirawat agar terhindar dari gangguan ternak, binatang liar atau hewan lainnya. 5. Pengendalian OPT organisme perusak tanaman. Pengendalian OPT harus disesuaikan dengan tingkat serangan yang dapat dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan perstisida dengan cara yang tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi atau dosis, tepat waktu, tepat sasaran, serta tepat cara dan alat pengaplikasian. Proses dan Alat Budidaya Tanaman Pangan - Standar penggunaan pestisida pada tanaman pangan. Memenuhi standar atau kriteria tersebut diatas dan juga memenuhi ketentuan baku lainnya sesuai dengan pedoman penggunaan psetisida. Diupayakan agar seminimal mungkin meninggalkan residu pada hasil panen. Mengutamakan penggunaan estisida hayati, yang mudah terurai dan pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen dan juga tidak berbahaya pada manusia serta ramah lingkungan. Menggunakan pakaian pelindung saat menggunakan pestisida atau aplikator pestisida. Pestisida tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup seperti biota tanah dan biota air. Pengaplikasian pestisida harus mengikuti aturan yang tertera pada label. Pestisida dengan residu berbahaya bagi manusia tidak boleh di aplikasikan menjelang panen dan saat panen. Melakukan pencatatatan penggunaan pestisida seperti nama pestisida yang digunakan, lokasi, tanggal aplikasi, naman distributor/kios, operator penyemprot, jenis, waktu, dosis, konsentrasi, dan cara aplikasinya. 6. Pasca panen dan panen tanaman pangan. Kegiatna panen merupakan tahap akhir dari serangkain kegiatan budidaya tanaman pangan yang kemudian memasuki masa pascapanen. - Standar Panen. Penen dilakukan pada umur yang tepat agar mutu hasil panen lebih optimal. Penentuan waktu panen mengikuti standar yang baku. Cara panen harus sesuai dengan standar, teknik, dan anjuran baku untuk setiap tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang baik, tidak rusak, dan tahan lama. Panen dilakukan dengan cara manual atau dengan mesin panen. Kemasan atau wadah yan digunakan diletakkan pada tempat yang aman untuk menghindari kontaminasi. Proses dan Alat Budidaya Tanaman Pangan - Standar pasca panen. Hasil panen disimpan pada tempat yang tidak lembab. hasil tanaman yang membutuhkan perontokan atau penggilingan dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan mesin pertanian. - Standar alat. Disediakan alat dan mesin petanian alsintas yang sesuai dengan kebutuhan tanaman pangan, meliputi alat panen dan alat pascapanen. Penggunaan alsintan alat dan mesin pertanian prapanen da pascapanen dilakukan secara tepat agar tidak berdampak terhadap pemadatan tanah, erosi tanah, longosan tanah, atau kerusakan tanah lainnya. Alat atua mesin pertanian dirawat dengan baik. Demikian penjelasan singkat tersebut diartas dan baca juga artikel terkait lainnya yang membahas tentang Jenis- Jenis Budidaya Tanaman Pangan. terimakasih. Sumber Prakarya-Kemendikbud_RI-2019.
LangkahDasar Budidaya Tanaman Pangan. Maksimalkan Pengolahan Lahan; Ingin mencapai hasil panen yang memuaskan dimulai dari memaksimalkan pengolahan lahan. Tidak hanya menyuburkan tanah pada lahan sebagai bidang penanaman, terdapat standar khusus untuk membuat lahan lebih baik kondisinya. Pertama ialah dengan memastikan kawasan lahan dan Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, benih, nutrisi dan air, dan tanaman untuk mengendalikan hama dan organisme lain sebagai sarana budidaya. 1. Lahan Pemilihan lahan akan menentukan tingkat keberhasilan bisnis penanaman tanaman pangan. Akibatnya, pemilihan lahan harus dilakukan sejak awal. Pemilihan lahan meliputi a. Pemilihan Lokasi Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan berikut. 1 Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang RUTR dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah RDTRD. 2 Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan. 3 Apabila peta perwilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone ARZ untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi. 4 Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya. 5 Lahan harus jelas pengairannya. b. Riwayat Lokasi Diketahui Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan. c. Pemetaan Lahan Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman. d. Kesuburan Lahan 1 Lahan untuk budi daya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik. 2 Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik. 3 Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman. e. Saluran drainase atau saluran air Saluran drainase agar dibuat. Ukurannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan. f. Konservasi lahan 1 Lahan untuk budi daya tanaman pangan, yaitu lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi. 2 Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi. 3 Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah. 2. Benih Jenis benih juga sangat menentukan kualitas dan produktivitas dari usaha budidaya tanaman pangan yang dilakukan. Dengan demikian, harus diperhatikan beberap hal penting, seperti berikut. 1 Varietas yang dipilih untuk ditanam, yaitu varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. 2 Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budi dayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa, serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar. 3 Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman OPT di lokasi usaha produksi. 4 Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan seed treatment. Contoh benih tanaman pangan 3. Pupuk Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini, sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk, yaitu 1 Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. 2 Pupuk organik yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. 3 Pembenah tanah yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat 1 tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; 2 tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standard yang ditetapkan; 3 tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; 4 tepat dosis, yaitu Jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesifik lokasi; 5 tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan. Contoh pupuk organik cair 4. Pelindung Tanaman Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman OPT sebagai berikut. 1 Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai. 2 Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang memengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT. 3 Penggunaan sarana pengendalian OPT pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin, dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya. 4 Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan. 5. PengairanAir harus disediakan sepanjang tahun, apakah sumbernya adalah air hujan, air tanah, embun, waduk, bendungan, atau sistem irigasi / irigasi. Irigasi seharusnya tidak menyebabkan erosi tanah atau kehilangan unsur hara, zat-zat berbahaya mencemari tanah dan menyebabkan keracunan bagi tanaman dan lingkungan. Kegiatan irigasi harus dicatat sebagai dokumen. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi / pasokan air dari sumber harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan diterima oleh masyarakat.
Programkomputer dengan menggunakan Jaringan Syaraf Tiruan (JST) metode Learning Vector Quantization (LVQ) dapat digunakan sebagai alat yang tepat dalam memberikan informasi tanaman yang cocok ditanam dengan mudah, cepat, dan akurat. Data pelatihan didapat dari kombinasi nilai karakteristik lahan yang termasuk dalam kelas kesesuaian S1 dan S2.
1. Lahan Budidaya Tanaman Pangan. a. Varietas yang dipilih untuk ditanam adalah merupakan varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. b. Benih di sesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas jelas nama, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kadaluarsanya, serta berasal dari perusahaan atau penangkar yang terdaftar. c. Benih harus sehat, memiliki vogor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu OPT di lkasi usaha produksi. d. Apabila diperlukan, sebelum dilakukan penanaman, diberikan perlakukan seed tratment. Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Beniih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Setiap benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu fisik, fisiologis, dan mutu genetik dan harus diketahui nama varietasnya. 3. Pupuk Budidaya Tanaman Pangan. Pemupukan harus diusahakan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima 5 syarat tepat, yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat waktu, tepat dosis, dan tepat cara aplikasinya. a. Tepat jenis, yaitu pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro yang sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan b. Tepat mutu, yaitu menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan. c. Tepat waktu, yaitu diaplikasikan atau diterapkan pada tanaman sesuai dengan kebutuhan, stadia tubuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat. d. Tepat Dosis, yaitu jumlah atau takaran yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi, dan e. Tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan. Terdapat pula beberapa standar yang yang harus dipenuhi terkait dengan penggunaan pupuk adalah sebagai berikut ini. a. Informasi ketersediaan pupuk. - Usaha stok pupuk disetiap wilayah selalu diperbarui dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjud di tempat usaha produksi tanaman pangan. - Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penaggung jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal setiap wilayah. b. Penyediaan pupuk. - Tempat penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan ditempat tertutup serta tidak disatukan dengan penyimpanan pestisida atau stok benih dan produk segar. c. Komposisi. Petani dan penyuluh pertanian sangat dianjurkan memiliki keahlian tentang pupuk dan pemupukan dan pengaplikasian cara pemupukan harus mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya. d. Pencatatan. - Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, tetapi juga pada seluruh kegaitan usaha tani sehingga diketahui capaian pendapatan petani. - Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat dengan mencakup pencatatan mengenai lokasi, tanggal pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan. - Terkhusus untuk pupuk, ssangat dianjurkan kepada para petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu. 4. Perlindungan Tanaman. Perlindungan tanaman dilakukan pada masa pratanam, masa pertumbuhan, dan masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Perlindungan tanaman, harus dilaksanakna sesuai dengan sistem pengendalian hama terpadu PHT, menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu lingkungan hidup. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman OPT. pengendalian OPT dilakukan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir jika cara yang lain dinilai tidak berhasil. b. Tindakan pengendalian OPT dilakukan berdasarkan dari hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT. c. Penggunaan sarana pengendalian OPT pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin, dilakukan sesuai dengan anjuran baku dan pada penerapannya telah mendapat bimbingan atau pelatihan dari penyuluh pertanian atau para ahli di bidangnya. d. Dalam penggunaan pestisida oleh petani, para petani harus sudah mendapat pelatihan. Pestisida adalah pengendali OPT yang secara langsung dapat menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. Penyimpanan pestisida juga harus memenuhi standar persyaratan berikut ini. a. Pestisida disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi , dan tidak satu tampat atau bercampur dengan material lainnya. b. Harus memiliki atau terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida c. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan, antara lain untuk mencegah kontaminasi air. d. Memiliki fasilitas untuk mengantisipasi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir yang digunakan untuk mengantisipasi apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran. e. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan. f. Memiliki pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau seperti di dinding sekitar tampat penyimpanan pestisida. g. Memiliki catatan mengenai pestisida yang disimpan. h. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya. i. Rambu - rambu atau tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk. 5. Pengairan Budidaya Tanaman Pangan. Sebaiknya setiap budidaya tanaman pangan harus didukung dengan sistem pengairan yang sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Air yang dimanfaatkan hendaknya dapat tersedia sepanjang tahun, baik yang bersumber dari air hujan, tanah, embun, tondon, bendungan, ataupun sistem irigasi. Air irigasi yang digunakan harus memenuhi mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya dan begitu pula penggunaan air pada proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan harus sehat. Pengairan tidak boleh mengakibatkan erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup disekitarnya. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagia bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi, harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat. Demikian penjelasan singkat tersebut diatas dan terimakasih. a Pemilihan Lokasi. Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan berikut. (1) Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD). (2) Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan. 1 Memprediksi kebutuhan dan produksi pangan nasional (beras) dimasa depan dari pemanfaatan lahan rawa. 2. Mengetahui budidaya tanaman pangan sagu di lahan rawa menguntungkan secara ekologi, ekonomi, dan sosial. 3. Mengetahui penggunaan lahan rawa dengan tanaman sagu sistem hutan dapat menjadi cadangan pangan yang berkelanjutan. StandarPemupukan Harus tepat waktu, yaitu diberikan sesuai kebutuhan, tahap tumbuh tanaman, dan kondisi lahan yang tepat Tepat takarannya, yaitu pupuk yang diberikan hasru sesuai dengan anjuran jangan terlalu berlebihan atau terlalu kurang Dan tepat cara menggunakan, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan BUDIDAYATANAMAN PANGAN. mana bole. kodjf fjfjjfk. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 36 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package. mtYlod.
  • fto7tmoluo.pages.dev/24
  • fto7tmoluo.pages.dev/308
  • fto7tmoluo.pages.dev/26
  • fto7tmoluo.pages.dev/209
  • fto7tmoluo.pages.dev/91
  • fto7tmoluo.pages.dev/243
  • fto7tmoluo.pages.dev/268
  • fto7tmoluo.pages.dev/85
  • fto7tmoluo.pages.dev/146
  • sebutkan standar pemilihan lahan untuk budidaya tanaman pangan