"Saat didapati yang bersangkutan mengunakan izin tinggal kunjungan. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," katanya. Untuk itu sesuai pasal 122 huruf A Jo pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi : Pasal 122 berbunyi
Jarak Palembang Muara Enim atau sebaliknya kurang lebihnya 149 km. Kurang lebih waktu tempuh perjalanan Muara Enim Palembang sekitar 3-4 jam melalui jalan lintas timur. Dan salah satu kendaraan yang bisa digunakan adalah Bus Palembang Muara Enim maupun sebaliknya Muara Enim Palembang. Salah satu bus yang bisa digunakan adalah Damri.
VHzCPl.